INAplas

Asosiasi Industri Aromatik, Olefin & Plastik Indonesia
Profil
  • Profil Inaplas
Berita Utama
  • Home
  • Petrokimia
  • Listrik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Investasi
  • Plastik
  • Energi Terbaharukan
  • Agro-Pertanian
  • Perdagangan
Berbagi Info
  • Diskusi
  • Direktori Industri
login



  • Forgot your password?
  • Forgot your username?
  • Create an account

TDL industri diturunkan menjadi 10%-15%

PostDateIconTuesday, 20 July 2010 06:43 | PostAuthorIconWritten by Administrator | PDF | Print | E-mail
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah akhirnya sepakat menurunkan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 2010 untuk kelompok pelanggan industri dari rata-rata 6%-15% menjadi 10%-15% dan maksimum kenaikan tidak lebih dari 18% dari tagihan rekening listrik terakhir.
Kesepakatan tersebut menjadi keputusan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewakili pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malam ini.

Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang ESDM Herman Afif Kusumo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Ketua Umum Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa, dan Koordinator Forum Asosiasi-Asosiasi Nasional Franky Sibarani tersebut juga menegaskan besaran kenaikan tersebut tetap mengacu pada kekurangan subsidi listrik Rp4,8 triliun.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengungkapkan pemerintah melalui PLN telah berkomunikasi intensif dengan kalangan dunia usaha sehingga mencapai titik temu yang menjadi parameter kenaikan TDL 2010. “Rata-rata kenaikan yang akan dialami dunia usaha, industri khususnya, bergerak antara 10%-15% rata-rata kenaikan dari posisi tagihan terakhir, dengan kenaikan maksimum tidak akan di atas 18%,” kata Darwin.

Menurut dia, pemerintah melalui PLN bersama kalangan dunia usaha akan menuntaskan kajian dan pembahasan soal pendistribusian tarif baru tersebut sebelum 1 Agustus 2010 sehingga bisa dijadikan pedoman untuk pembayaran rekening listrik pemakaian Juli. Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga membuka ruang bagi tataran pelaksanaan TDL 2010 sehingga kenaikan tersebut tidak eksesif.

Dia mengatakan kementeriannya juga memiliki gambaran revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2010 mengenai tarif dasar listrik (TDL) yang disediakan PT PLN. Revisi permen tersebut, kata dia, diharapkan memungkinkan bagi Direksi PLN untuk sedemikian rupa untuk dapat menangani akses tagihan sehingga kenaikan TDL tertingi tidak lebih dari 18%.

“Kami menghargai sikap dunia usaha bersama elemen lainnya untuk tidak lagi mempersoalkan dayamax dan multiguna, karena kita ada dalam satu pemahaman bersama, bahwa itu sudah menjadi bagian integral revenue PLN. Penetapan besaran kenaikan itu tidak boleh di atas 18% dan penurunannya tidak boleh di bawah 18%,” tutur Darwin.

Dalam kesimpulan RDP yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII Teuku Rifky Harsya, juga meminta pemerintah untuk mengganti Permen ESDM No.7/2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN menjadi Keputusan Presiden berdasarkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Selain itu, Komisi VII memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja sektor hulu listrik dalam rangka mendapatkan informasi secara lebih ditel mengenai kendala-kendala yang dihadapi perseroan dalam penyediaan energi primer.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon menilai pemberlakukan kenaikan TDL 2010 dianggap tidak sah karena hanya ditetapkan melalui Permen ESDM No 7/2010. Padahal, kata dia, perihal TDL sebelumnya ditetapkan melalui Keppres RI no 104 tahun 2003.

“Seharusnya kan pemerintah mengeluarkan Keppres juga untuk mencabut aturan TDL sebelumnya [Keppres 2003]. Kalau tidak, apa yang didapat dengan kenaikan TDL 2010 ini sama saja dengan pungutan liar. Makanya kami minta aturan itu direvisi,” kata Effendi. Di sisi lain, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengungkapkan menyampaikan kesiapannya untuk berdiskusi dengan PLN dalam menetapkan pendistribusian kenaikan TDL industri, sehingga sesuai dengan keputusan bersama DPR.

“Kami akan bertemu dan membicarakan soal bagaimana pendistribusian tarif baru ini dengan PLN. Angka [batas maksimum kenaikan TDL] 18% itu memang merupakan batas kesanggupan industri agar tetap bisa berdaya saing,” kata dia. Dalam pembicaraan dengan sekitar 60 asosiasi industri, lanjut dia, kalangan dunia usaha juga tidak akan menaikkan harga barang ataupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kebijakan TDL.

Menurut dia, kenaikan TDL yang paling besar berkemungkinan hanya akan dirasakan oleh kelompok usaha mall dan pusat perbelanjaan, pertokoan, dan hotel.

Ketua Umum Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa menilai kenaikan TDL untuk kelompok industri padat karya seharusnya lebih kecil dibandingkan dengan jenis industri lainnya. “Kami akan usulkan supaya industri padat karya ini tidak mengalami kenaian TDL yang cukup besar karena kaitannya dengan daya saing dan kelangsungan karyawan,” tutur Erwin.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan perseroan itu menargetkan skema dan struktur kenaikan tarif yang diberlakukan kepada sektor industri selesai hingga akhir bulan ini. “Rekening listrik berdasarkan tarif baru ini kan sudah dibayarkan awal Agustus, jadi harus selesai bulan ini juga. Kami akan berdiskusi dengan pengusaha,” kata dia.(msb)

Nikmati kemudahan men

Last Updated (Monday, 26 July 2010 08:22)

 

Copyright © 2009 ---.
All Rights Reserved.

Joomla template created with Artisteer.